Senin, 15 Juli 2013

Syarat-Syarat Hewan Qurban



Oleh Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
Qurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.
[1]. Hewan qurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
[2]. Telah sampai usia yang dituntut syariâ??at berupa jazaâ??ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
  • Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
  • Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
  • Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
  • Al-Jadzaâ?? adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
[3]. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu â??alaihi wa sallam.
  • Buta sebelah yang jelas/tampak
  • Sakit yang jelas.
  • Pincang yang jelas
  • Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berqurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
[4]. Hewan qurban tersebut milik orang yang berqurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berqurban dengannya. Maka tidak sah berqurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
[5]. Tidak ada hubungan dengan hakl orang lain. Maka tidak sah berqurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
[6]. Penyembelihan qurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan qurbannya tidak sah
[Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya, Badaaâ??Iâ??ush Shanaâ??i (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30).
[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_________
Foote Note
[1]. Para ulama berselisih tentang makna Al-Mushfarah, ada yang menyatakan bahwa ia adalah hewan yang terputus seluruh telinganya dan ada yang mengatakan bahwa ia adalah kambing yang kurus. Lihat Nailul Authar (V/123).

Informasi Lainnya

Dapatkan informasi dari KambingAqiqah.com melalui email.

8 komentar:

Maria Zola mengatakan...

good article
https://988slotonline.webs.com

sasori mengatakan...

Cari permainan yang seru dan bisa dimainkan ? Permainan yang tidak pernah bisa bosan dan juga bisa menghasilkan uang asli untuk kalian, SLOT138 solusinya situs judi online tebaik,terlengkap di indonesia.

libra mengatakan...

Agen slot online Adalah agen slot terbaik yang ada di Indonesia dan terbesar di Asia Tenggara

Review mengatakan...

Judi Sbobet123 Asia Berpusat di Indonesia dan resmi.

Manlai mengatakan...

Keluaran Togel Hongkon

libra mengatakan...

Slot Gacor terbaik Indonesia untuk Asia saat ini mendapat tingkat kepercayaan dari para penggemar judi online Asia karena banyak yang telah mendapat keuntungan ketika bermain Slot Gacor ini

stphanie mengatakan...



terima kasih situs ini sudah memberikan pengetahuan yang bagus dan apabila ada yang ingin bermain game SLOT bisa mengunjungi bandar slot online merupakan situs slot online resmi di indonesia yang menghadirkan varian game judi online lengkap uang asli.

pato584 mengatakan...

kami dari bandar judi POKER online ingin berbagi LINK
BANDAR IDN POKER
kepada anda para pemain judi online, apabila anda kurang memahami, silahkan temukan situs ini di android anda.